
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BPPK) DPRD dan Bagian Hukum Setda Inhil menandatangani kesepakatan bersama, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda), senin (9/11/2015) sore kemaren.
Prosesi penandatanganan yang digelar di ruang Badan Legislasi Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin Ketua BPPK DPRD, Herwanissitas didampingi para anggota, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD, Mariyanto, Kabag Hukum Setda, Kabag Risalah dan jajarannya.
“Pertemuan dan kegiatan kita hari ini, dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati, beberapa waktu lalu,” tutur Ketua BPPK DPRD Inhil, Herwanissitas.
Dijelaskan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dibenarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2014 pasal 15 ayat 3.
Dimana, dalam Permendagri itu diatur tentang pembentukan sejumlah Perda, diantaranya Perda Bantuan Pendidikan dan Perda Penyertaan Modal, yang harus dibuat payung hukumnya.
“Ini dimaksudkan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum,” terangnya. (adi)



BERITA TERHANGAT
Organisasi Wanita Di Inhil Gelar Aksi Sosial Sunat Massal
Tutup Pelatihan PKBM Melati Indah, Bunda PAUD Inhil Dorong Pendidikan Inklusif dan Penguatan Literasi Digital
DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026