10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

PT IP Dituding Serobot Lahan, Komisi I DPRD Inhil Hearing Bersama Masyarakat dan Satker Terkait

Bagikan..

adiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar hearing terkait dugaan penyerobotan lahan warga  di Dusun Durian Kadam, Kilometer 23, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang oleh PT Indrawan Perkasa, Senin (9/11/2015).

Hearing yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said didampingi Wakil Ketua, H Bakri H Anwar, Sekretaris, Muammar Armain, serta para anggotanya, yakni Fadli H Sopyan, Bambang Irawan dan Muslim.

Tampak hadir Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Inhil, H Mukhtar T, Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil, Junaidi dan sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya, serta perwakilan warga Desa Petalongan.

Pada kesempatan itu, perwakilan warga mengaku bahea lahan milik mereka yang terletak diantara perbatasan Kabupaten Inhil dan Inhu telah diserobot oleh pihak perusahaan.

Menanggapi pengaduan warga tersebut, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menjelaskan, keberadaan PT Indrawan Perkasa di Kabupaten Inhil ini bisa dikatakan ilegal.

“Permasalahan ini harus kita sikapi, karena memang PT Indrawan Perkasa tidak memiliki izin dan kantornya tidak jelas,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil, H Bakri H Anwar merasa bahwa pihak perusahaan tidak menganggap keberadaan DPRD dan Pemkab Inhil. Padahal, sudah jelas mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Perusahaan ini sudah berbuat sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangankan untuk memberikan solusi, hadir saat dipanggil pun tidak berkenan. Jadi, ke depan kita harus tegas, siapa pun masuk ke wilayah kita tanpa izin, kita tindak secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPPMPD Inhil, Junaidi mengatakan, PT Indrawan Perkasa ini tidak mengantongi perizinan dari Inhil, padahal mereka beroperasi di sini.

“Mereka tidak pernah memiliki izin dan memang kami tidak pernah mengeluarkan perizinan satu pun,” terangnya. (adi)