
Tembilahan (detikriau.org) – Belum sebandingnya besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebutuhan anggaran pembangunan mengharuskan pemerintah untuk menerapkan skala prioritas penganggaran. Dengan skala prioritas itu, diharapkan akan mampu memaksimalkan anggaran yang ada untuk merealisasikan program dan kegiatan yang memang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Ironisnya, kadang “skala prioritas” kerap disalahfungsikan. Sipenguasa kadang memanfaatkan frasa kata ini sebagai penghalus bahasa penolakan atas usulan program yang tidak “mendatangkan keuntungan” baik pribadi maupun kelompok. Padahal kadang kala kerap usulan dari masyarakat itu sangatlah lebih mendesak dibandingkan kebijakan pembangunan yang dijalankan.
Khusus di Kabupaten Inhil, pantauan lapangan, detikriau.org masih menemukan program pembangunan oleh pemerintah yang sama sekali dinilai tidak patuh azas prioritas penganggaran. Salah satunya proyek pekerjaan perbaikan jalan lingkungan.
Dipinggiran kota, jalan sungai beringin Tembilahan, sebuah jalan lingkungan tanpa berplang nama antara parit 16 dan 17, sebuah jalan mulus membentang. Badan jalan disemenisasi selebar 3 meteran dan dikiri kanan jalannya juga sudah dibangun saluran drainase. Anehnya disepanjang ruas jalan itu hanya tampak berdiri beberapa unit perumahan penduduk.
Sementara dibeberapa ruas jalan lingkungan di dalam kota, dengan jumlah perumahan yang cukup padat, lebar badan jalan kadang hanya 1 meteran dan bahkan kondisinya sebahagian sudah rusak.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Inhil, Tengku Juhari dikomfirmasi melalui pesan singkat, rabu (11/11/2015) mengaku tidak mengetahui hal ini.
“Kalau penganggaran kita masih pakai skala prioritas. Namun mengenai lokasi secara detil kondisi/existing, yang mengetahui kondisi dilapangan adalah Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Cipta Karya,” Jawabnya singkat.
Dikomfirmasi terpisah melalui pesan singkat, kamis (12/11), Kadis Cipta Karya, Dianto Mampanini menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi secara detil. Menurutnya, kegiatan di Cipta Karya sudah disusun pada tahun 2014 antara Dinas PU dan Bappeda, sedangkan ia sifatnya hanya menjalankan karena baru menjabat sebagai kadis Cipta Karya pada tahun 2015.
“Tetapi menurut hemat saya, paket pekerjaan tersebut sebelumnya tentu sudah dibahas berdasarkan renja yang ada. Kebetulan saat ini saya lagi Dinas Luar,” Elaknya. (dro/mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi