10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Kejari Perpanjang Masa cekal mantan Sekda Inhu.

Bagikan..
Kajari Rengat Teuku Rahman
Kajari Rengat Teuku Rahman

Rengat (detikriau.org) – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Rengat kembali memperpanjang masa cekal terhadap tersangka dugaan korupsi APBD Inhu yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Drs H R Erisman Msi, hingga Maret 2016 mendatang. Sementara pemberkasan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp 2,8 Milyar lebih itu, tinggal melengkapi.

“Proses hukum terhadap tersangka atas dugaan korupsi APBD Inhu pada tahun 2013 hingga 2014 lalu yakni mantan Sekdakab Inhu terus berjalan,” ujar Kejari Rengat Teuku Rahman SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Roy Madino SH didampingi Kasi Intel Afridel SH diruang kerjanya. Senin (1/12/2015)

Dikatakannya, setelah masa pencekalan terhadap tersangka berakhir pada Sepetember lalu, kembali diusulkan untuk perpanjangan. Bahkan, pengusulan tersebut sudah disetujui oleh Kejati Riau dan diperpanjang selama enam bulan atau berakhir pada bulan Maret 2016 mendatang.

1-31-Des-JOLIE-FOR-KIDS-BANNER-BOTPerpanjangan pencekalan tersebut, dalam rangka untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu juga, cekal tersebut merupakan larangan bagi tersangka untuk keluar negeri. Sehingga surat pencekalan tersebut, juga disampaikan kepada pihak terkait terutama kepada Imigrasi.

Menurutnya, proses hukum terutama pemberkasan terhadap tersangka cukup lama. Hal ini salah satunya disebabkan oleh ketidakterbukaan tersangka selama dilakukan pemeriksanaan. Bahkan sebelumnya, tersangka sempat menyatakan tidak pernah menikmati dan menyatakan kerugian tersebut merupakan tanggungjawab bendahara.

Keterlibatan tersangka baru mulai terang ketika terungkap melalui persidangan. Dimana, dua bendahara sebelum sudah di vonis dan sudah menjalanan masa penahanan.

Untuk itu katanya, proses hukum terhadap tersangka yang juga mantan Sekdakab Inhu itu dalam waktu dekat ini akan tuntas. “Tersangka dalam waktu dekat akan dipanggil untuk melengkapi berkas,” terangnya. (Zal)‪