TEMBILAHAN, detikriau.org – RT 05 RW 08 Kampung Jawa Kelurahan Tembilahan Kota patut menjadi contoh bagi terlaksananya sistem domokrasi di tingkat bawah. Pemukiman penduduk yang keberadaannya dijantung Ibukota Kabupaten Inhil ini, kamis (10/12/2015) mendatang akan melaksanakan pemilihan Ketua RT secara langsung. Pemilihan secara langsung tersebut tidak hanya dilaksanakan asal langsung saja, namun hebatnya dilakukan dengan mekanisme tahapan tak ubahnya pelaksanaan Pilkada langsung.
Sekretaris Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua RT 05 RW 08, Abd Rahman As,SH kepada wartawan mengatakan, pemilihan seperti ini baru pertama kali dilakukan di lingkungan RT-nya bahkan menurutnya tidak hanya pertama di Kecamatan Tembilahan, namun mungkin juga di Indragiri Hilir. Sebab pemilihan yang dilakukan secara sistematis melalui tahapan seperti ini tidak pernah terdengar dilakukan oleh masyarakat di lingkungan RT lainnya yang ada di Inhil.
“Kalau pemilihan langsung, mungkin kita pernah dengar ada dilakukan, namun dengan proses yang tertib dengan tahapan yang sistematis seperti ini mungkin ini yang pertama kali. Kita berharap pelaksanaan serupa dapat ditiru oleh seluruh RT yang ada di Inhil ini,’’ ujar Rahman yang terkenal aktivis mahasiswa, mantan Ketua BEM Fakultas Hukum UNISI yang saat ini menjadi Ketua Alumni Fakultas Hukum UNISI, Selasa (8/12) di Tembilahan.
Menurut Rahman, pemilihan Ketua RT yang diprakarsainya sejak awal itu sebenarnya hal yang sudah diamanahkan oleh Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) no 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Daerah (Perda) Kab Inhil no 17 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, yang isinya antara lain mengatur mekanisme pemilihan Ketua RT.
Untuk jabatan Ketua RT di Kelurahan, masa jabatannya 3 tahun, sedangkan untuk Ketua RT di Desa masa jabatannya 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Tahapan demokrasi pemilihan Ketua RT 05 RW 08 ini diterangkannya dimulai dengan pelaksanaan musyawarah mufakat masyarakat setempat untuk melaksanakan pemilihan secara langsung. Tahapan berikutnya mengumumkan penjaringan calon Ketua RT, sosialisasi dan pendaftaran bakal calon, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengumuman calon Ketua RT, pengundian nomor urut calon, kampanye terbuka, kampanye dialogis, ada masa tenang dan hari pencoblosan.
“Jadi, tahapan pelaksanaannya sudah disusun dan dimulai sejak 29 Oktober lalu hingga hari pencoblosan tanggal 10 Desember. Setelah hari pencoblosan selesai, nanti ada penghitungan suara dan pengumuman pemenang Ketua RT terpilih, yang kesemuanya dilakukan secara transparan, disaksikan dan diawasi semua masyarakat yang ada di RT 05 ini,’’ ujar aktivis hukum yang juga Wakil Ketua Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) Inhil ini.
Saat ini, kata Rahman, sudah masuk pada tahapan hari tenang, yakni tanggal 7 s/d 9 Desember 2015. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di RT 05 tercatat sebanyak 200 pemilih yang divalidasi dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya sebanyak 198 pemilih. Mereka yang berhak memilih adalah yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah calon tercatat hanya 3 orang, yakni M Husni A dengan nomor urut 1, Sukiman Adrianto dengan nomor urut 2 dan Mahpud dengan nomor urut 3. Mereka akan bertarung memperebutkan kursi Ketua RT masa bakti 2016-2019.
“Semua warga yang berhak memilih sudah kita beri undangan dan surat pemberitahuan pemilihan. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar hingga akhirnya terpilih Ketua RT yang baru. Semua calon adalah orang baru dan tidak ada yang incumbent. Ketua RT yang lama sudah pindah domisili, makanya ada kesempatan kita melakukan pemilihan seperti ini,’’ ujar Rahman. (rls)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi