TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Kamis (17/12/2015).
Prosesi penandatananan MoU yang dipusatkan di aula RSUD PH Tembilahan ini, terkait dengan bantuan dan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Diskes Inhil, dr Saut Pakpahan berharap, dengan dilaksanakannya kesepakatan ini ke depan pihaknya bisa memiliki payung hukum dalam melaksanakan tugas-tugas Diskes dan rumah sakit sebagai pelayan publik.
“Diskes akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan segala bentuk pelayanan yang sudah menjadi tugas dan tangung jawab Dinkes Inhil, dalam hal ini puskesmas dan rumah sakit,” tutur Saut.
Apalagi, dijelaskan Saut, saat ini jumlah tenaga kesehatan yang dimiliki sekitar 1400 sampai 1500 orang, yang tersebar di seluruh wilayah di Negeri Seribu Parit.
“Petugas inilah yang kita harapkan dapat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat, namun terlindungi dari permasalahan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofha mengingatkan dalam setiap melaksanakan tugas, tindakan utama adalah memberikan pelayanan bukan mendahulukan prosedur administrasi. Sehingga tidak memicu masyarakat untuk melakukan gugatan.
“Evaluasi juga perlu dilakukan secara rutin. Misalnya membuat kotak saran bagi masyarakat yang berobat atau menanyakan langsung ke masyarakatnya. Jadi pelayanan kesehatan bisa meningkat,” imbuhnya. Adi/adv


BERITA TERHANGAT
Kabid SD dan GTK Disdik Inhil Jadi Komandan Upacara Peringatan Hardinas Tingkat Kabupaten Tahun 2024
Antisipasi Penyebaran TBC, Petugas Kesehatan Diminta Giat Lakukan Sosialisasi dan Mendata Pasien
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Diskes Harap Pembentukan 3 Perda Yang Diusulkan Dapat Terwujud