
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menegaskan kepada seluruh Kepala Desa yang baru harus untuk mempelajari terlebih dahulu segala peraturan terkait kebijakan tingkat desa.
“Kepala desa dituntut pelajari peraturan perundang-undangan, keputusan Meteri, peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati sebaik-baiknya,” kata Wardan, kemarin.
Hal tersebut dipesankannya karena mengingat banyaknya tugas seorang pejabat Kades bahkan berperan penting dalam membangun desa, diantaranya menyukseskan program DMIJ, Magrib Mengaji, Jum’at Bersih dan lainnya.
Selain itu, orang nomor satu di negeri hamparan kelapa kelapa dunia ini juga mengharapkan para Kades mengiringi pekerjaan penuh ikhlas dan mampu melibatkan masyarakat dan stekholder.
“Saya tidak ingin mendengar Kepala desa di Inhil tersandung masalah hukum karena ketidak mengertiannya terhadap peraturan-peraturan yang ada,” tandasnya. –mirwan/adv-



BERITA TERHANGAT
Kehadiran Bupati Herman Bakar Semangat Peserta Perjusami Di Kempas
Bupati Herman Tekankan Disiplin ASN dan PPPK Demi Maksimalkan Pelayanan Pasca Libur Panjang
Bupati H. Herman Fasilitasi Lapak Terpusat untuk 66 UMKM Pedagang Kue Idul Adha di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan