
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menegaskan kepada seluruh Kepala Desa yang baru harus untuk mempelajari terlebih dahulu segala peraturan terkait kebijakan tingkat desa.
“Kepala desa dituntut pelajari peraturan perundang-undangan, keputusan Meteri, peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati sebaik-baiknya,” kata Wardan, kemarin.
Hal tersebut dipesankannya karena mengingat banyaknya tugas seorang pejabat Kades bahkan berperan penting dalam membangun desa, diantaranya menyukseskan program DMIJ, Magrib Mengaji, Jum’at Bersih dan lainnya.
Selain itu, orang nomor satu di negeri hamparan kelapa kelapa dunia ini juga mengharapkan para Kades mengiringi pekerjaan penuh ikhlas dan mampu melibatkan masyarakat dan stekholder.
“Saya tidak ingin mendengar Kepala desa di Inhil tersandung masalah hukum karena ketidak mengertiannya terhadap peraturan-peraturan yang ada,” tandasnya. –mirwan/adv-



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Sinergi Pemkab Inhil dan Himbara Diperkuat, Dorong Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen