
Tembilahan, detikriau.org –Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, kembali menyampaikan larangan kepada seluruh lembaga pendidikan di Inhil untuk tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun kepada siswa maupun orang tua siswa.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Helmi, larangan pungli ini akan terus disampaikannya agar proses transfer ilmu kepada generasi penerus dapat berjalan dengan lancar dan mampu digapai oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kita kembali wanti-wanti kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun,” Sampaikan Kadisdik yang saat itu mengaku masih berada di Pekanbaru melalui sambungan selularnya kepada detikriau.org, jum’at (8/1/2016)
“Larangan pungutan ini sudah sangat jelas. Maka, sebenarnya tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk melakukannya.” Ditambahkan Helmi
Helmi juga mengingatkan bahwa saat ini masyarakat sudah semakin cerdas menilai. Tindakan di luar peraturan perundang-undangan berlaku akan menimbulkan masalah hukum, Apalagi saat ini aparat penegak hukum tengah gencar melakukan penindakan masalah penyimpangan wewenang aparatur pemerintahan.
“Esok, sabtu (9/1/2016) pembagian rapot siswa akan dilakukan. Kembali saya ingatkan agar tidak melakukan pungutan kepada siswa,” Peringatkan Kadisdik. -dro



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman