
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jika ditemukan, para oknum rentenir berkedok koperasi akan diproses secara hukum yang berlaku. Penegasan tersebut dilontarkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) R Rida Indaryanti.
“Saya tidak sungkan-sungkan membawa keranah hukum bagi oknum yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang mengatas namakan koperasi,” ungkap Rida kepada detikriau.org di ruang kerjanya, kemarin.
Hal tersebut disebabkan maraknya informasi terkini bahwa sejumlah masyarakat Kabupaten Inhil menjadi korban pinjaman koperasi ilegal.
Boleh saja katanya menawarkan kepada masyarakat, tetapi tidak semestinya membawa nama koperasi. Karena yang benar-benar koperasi telah terdaftar secara resmi serta memiliki badan hukum yang jelas.
Jikapun mengantongi badan hukum namun di luar wilayah hukum Pemkab Inhil, menurutnya juga dilarang keras beroperasi di Kabupaten Inhil. Sebab masing-masing daerah memiliki kewenangan tersendiri.
“Untuk di Inhil ini khusus para koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi Inhil, kalau tidak berarti koperasi itu juga dikatakan elegal,” katanya.
Untuk diketahui, seluruh koperasi yang terdaftar 499 yang tersebar se-Kabupaten Inhil, namun yang aktif hanya 249 koperasi dan sisanya terbilang pasif.
Sebagai tindakan awal, dalam waktu dekat pihaknya akan menertibkan dan melakukan pembubaran ratusan koperasi yang tidak aktif.
“Dengan begitu, kita akan lebih mudah mendata koperasi mana saja yang bekerja sesuai aturan dan yang mana koperasi elegal,” tandasnya. –mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan