“Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Enok”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan menyita sejumlah dokumen penting milik kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (13/1/2016).
Penyitaan tersebut berawal dilakukan penggeledahan oleh penyidik selama hampir 3 jam dari pukul 13.00 sampai 15.45 WIB. Saat penggeledahan, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga Irsal Ahmad beserta jajarannya.
Kasi Intel Kejari Tembilahan, Novriansyah saat dikonfirmasi menerangkan, penyitaan yang dilakukan sebagai kelengkapan berkas penyidik sehubungan dengan adanya kegiatan proyek jembatan di Kecamatan Enok.
“Kegiatan pembangunan jembatan itu dilakukan dalam beberapa tahun anggaran dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2014. Sekarang kita fokus kepada tahun anggaran 2013, berkas-berkas tahun itulah yang kita kumpulkan,” katanya.
Untuk tersangka, disampaikannya bahwa saat ini masih pihak rekanan tahun 2013 dan diyakinkannya akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya.
“Kita lihat saja dari hasil tim penyidik nantinya, berkemungkinan akan ada perkembagan tersangka lainnya,” pungkasnya. –Mirwan



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil