10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Polres Inhil Ciduk Pelaku Begal Terlatih Asal Palembang

Bagikan..
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik saat memberikan keterangan pers di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan.
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik saat memberikan keterangan pers di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan.

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus pelaku begal terlatih berinisial Ma (28) warga asal Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Penangkapan dilakukan di kecamatan Kempas, Kamis (14/1/2016) sekitar pukul 04.45 WIB.

Tak hanya itu, kepolisian juga berhasil membekuk 3 rekannya yakni Mru (30) dan Ro (23) warga kempas dan Rw (23) warga jalan Tanjung Harapan Tembilahan.

“Ada 4 pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang berhasil kita tahan, namun dari 4 ini ada 1 pelaku utamanya yakni Ma warga asal Palembang, ia datang ke sini memang bertujuan melakukan aksi kejahatan dan ia merupakan pelaku terlatih yang sudah biasa dilakukannya di sana,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik saat konferensi pers di Mapolres Inhil.

Saat akan diringkus usai pelaku turun dari mobil travel dari Palembang di Kempas, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan sebilah badik, namun upaya tersebut dapat teratasi dengan lancar tanpa kendala yang signifikan.

“Setelah dilakukan pengembangan, ketiga pelaku lainnya pun juga berhasil kami amankan,” tambah Kapolres.

Menurut Kapolres, keempat pelaku tersebut telah beberapa kali melakukan tindak pidana curas di Kabupaten Inhil ini, diantaranya merampas kendaraan di jalan Bandara Tempuling, jalan Pekan Arba Tembilahan, Curanmor di jalan Telaga Biru Tembilahan dan beberapa tindakan lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya berupa sisa uang tunai hasil penjualan sepeda motor berjumlah Rp 2.200.000, sebilah Badik dan Senpi mainan. Selain itu juga diamankan Handphone milik pelaku, topi dan beberapa pakaian lainnya yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Sedangkan sejumlah sepeda motor hasil begal, petugas masih melakukan penyelidikan karena seluruh kendaraan tersebut sudah terjual di Palembang.

“Keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidanan pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. –mirwan