
TEMBILAHAN (detikriau.org) – R (28), terpaksa diamankan polisi karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy. Tidak hanya itu, warga desa Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini juga memiliki senjata api rakitan sekaligus sejumlah amunisi, Senin (18/1/2016) kemarin.
Pembekukan TSK dilakukan petugas sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman pelaku jalan Ismail Saleh RT 04 RW 10 Kotabaru Seberida. Kala itu, pelaku langsung diciduk sekaligus melakukan penggeledahan isi rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan yang berisikan 4 butir amunisi dan 12 butir amunisi simpanan, 12 paket kecil sabu-sabu dan 1 paket sedang yang disimpan dalam dompet serta 1 butir pil Extacy warna hijau berbungkuskan kertas timah rokok,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Selasa (19/1/2016).
Untuk sementara, pelaku beserta sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolsek Keritang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman