
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Keberadaan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan dapat lebih dimaksimalkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat diwawancarai awak media usai menghadiri prosesi pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih di salah satu kecamatan di Negeri Seribu Parit, belum lama ini.
Dijelaskan Yusuf, peran BPD di suatu desa sangat penting, salah satunya sebagai pengawas masyarakat dalam penerapan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) di lapangan, sehingga lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.
“BPD bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan DMIJ, apakah sudah berjalan dengan baik serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Yusuf.
Oleh karena itu, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, apabila ditemukan adanya pekerjaan dan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, maka menjadi tugas BPD untuk mengarahkannya.
“Jadi, kalau ada yang tidak benar, langsung saja kritisi, sebab inilah tugas BPD,” pungkasnya. Adi/adv



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
DPRD Inhil Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan LKPJ 2025 dan Dua Ranperda
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang