
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Keberadaan seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan dapat lebih dimaksimalkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat diwawancarai awak media usai menghadiri prosesi pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih di salah satu kecamatan di Negeri Seribu Parit, belum lama ini.
Dijelaskan Yusuf, peran BPD di suatu desa sangat penting, salah satunya sebagai pengawas masyarakat dalam penerapan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) di lapangan, sehingga lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.
“BPD bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan DMIJ, apakah sudah berjalan dengan baik serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Yusuf.
Oleh karena itu, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, apabila ditemukan adanya pekerjaan dan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, maka menjadi tugas BPD untuk mengarahkannya.
“Jadi, kalau ada yang tidak benar, langsung saja kritisi, sebab inilah tugas BPD,” pungkasnya. Adi/adv



BERITA TERHANGAT
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026
Ketua Komisi III DPRD Inhil Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Secara Virtual
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Konsolidasi dan Focus Group Discussion Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tahun 2026