TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jika hendak mendirikan koperasi yang baru, ada beberapa persyaratan pengesahan akta pendiriannya.
“Ada 18 persyaratan pengesahan akta pendirian koperasi yang harus dipenuni terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini melalui Kabid Koperasi, Masril kepada detikriau.org, Senin (1/2/2016).
Adapun 18 persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
- Dua rangkap akta pendirian koperasi 1 diantaranya bermaterai cukup
- Notulen rapat pembentukan koperasi
- Surat kuasa sebagai pendiri koperasi kepada pengurus
- Berita acara rapat pembentukan koperasi
- Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
- Daftar simpanan anggota koperasi
- Surat pernyataan tidak ada hibungan atau semenda antara pengawas dan pengurus
- Foto copy KTP pendiri koperasi
- Foto copy KTP pengurus dan pengawas
- Daftar nama pengawas dan pengurus
- Surat bukti tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi 3 tahun
- Neraca awal koperasi
- Daftar peralatan kerja koperasi
- Surat pernyataan dari pengurus
- Surat keterangan domisili kantor koperasi oleh aparat pemerintah setempat
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian bagi pengurus. mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan