TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ar (35), warga jalan Pelita Riau Kecamatan Tembilahan terpaksa diamankan petugas karena terbukti terlibat tindak pidana narkoba. Penangkapan terhadap pria berstatus PNS di Damkar BPBD Kabupaten Inhil ini dilakukan di kediamannya, Sabtu (6/2/2016).
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Minggu (7/2/2016) menjelaskan, awal terungkapnya tindakan seorang PNS itu bermula ketika dilakukan penangkapan terhadap Ma alias Anggah (27) warga jalan Sungai Beringin Tembilahan sekitat pukul 14.00 WIB.
Kala itu, si Anggah ini kedapatan menyimpan daun ganja di dalam koper dan terisi secara penuh serta uang tunai sebesar Rp 378 ribu. Setelah dilakukan intrograsi, dua jam berikutnya petugas kepolisian langsung membekuk oknum PNS ini.
“Pelaku Angah ini mengakui kalau sejumlah daun ganja diperoleh dari oknum PNS itu. Maka petugas langsung bergerak ke kediamannya,” terang Warno.
Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah oknum PNS adalah 1 embar plastik asoi warna hitam berisi 3 paket sedang ganja kering yang masing-masing dibungkus dengan kertas koran dan 1 dompet warna biru berisikan 13 paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan koran.
Selain itu juga ditemuka barang bukti 1 linting ganja yang terletak dalam kotak rokok dan 1 bungkus kertas paper merk toreador serta 1 unit Handphone milik pelaku. Mirwan


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil