TEMBILAHAN (detikriau.org) – Selain mengusulkan 5 Ranperda yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus II DPRD, Pemkab Inhil juga diingatkan agar lebih memprioritaskan penanggulangan masalah di bidang perkebunan kelapa masyarakat, diantaranya dengan membuat aturan melalui Perda.
Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi kepada awak media, kemarin. Menurutnya, 5 Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemda memang penting, namun masih ada persoalan lainnya yang lebih penting dan perlu menjadi perhatian serius Pemda.
“Hal yang lebih wajib itu, adalah membuat Persa tentang perkebunan kelapa masyarakat, karena ini yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat,” tutur Junaidi.
Dijelaskan Junaidi, apabila penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat diatur dengan Perda, maka tidak akan ada ekspansi dan perlindungan terhadap perkelapaan tersebut akan menjadi jelas secara hukum.
“Seperti kita ketahui, baru-baru ini Pemkab Inhil mendapat award di bidang perkelapaan. Jadi, diharapkan dengan award itu dapat memberikan support kepada Pemkab Inhil untuk membuat aturan, sehingga tau mana kawasan perkebunan kelapa masyarakat yang harus diselamatkan,” tambahnya.
Selanjutnya, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini juga berharap agar Pemda memikirkan dan membuat peraturan tentang kawasan industri yang ada di wilayah kerjanya.
“Kita sarankan pemerintah bisa mengatur investor yang ingin berinvestasi di Inhil. Ke depan, bukan lagi investasi kebun sawit, tapi sebaiknya investasi pabrik sawit. Karena mengingt, pabrik sawit kita terbatas dengan hasil sawit yang sudah optimal. Dengan begitu, tidak ada lagi terjadi monopoli harga,” imbuhnya. Adi/Adv


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin