Opung Samirin dituntut 10 bulan penjara karena mencuri getah karet seberat 1,9 kg. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)
ARB INdonesia, SIMALUNGUN – Seorang opung di Simalungun dituntut hukuman penjara 10 bulan akibat dituduh mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram.
Harga getah karet seberat itu bernilai Rp17.400. Samirin (69) yang sehari-hari menggemala sapi ini kini tengah mendekam di sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut. Dia dituntut sebuah perusahaan penghasil getah karet karena kasus pencurian.
Dia mengaku tidak berniat untuk mencuri getah karet yang masih berada di cangkir yang tersangkut di pohon karet. Dia mengaku hanya memungut sisa getah pohon karet saat menggembala sapi.
Namun oleh perusahaan, kakek dengan 12 cucu ini dilaporkan ke polisi pada pertengahan tahun lalu. Akibatnya dia harus mendekam di penjara sejak november 2019 silam.
“Getahnya saya jual lalu dibelikan rokok. Dituntut kaya gini, saya pasrah,” katanya, Rabu (15/1/2020).
Rasida, anak Kakek Samirin mengatakan tuntutan yang dihadapi bapaknya tidak sesuai dengan kerugian yang diderita perusahaan. Dia berharap hakim bisa membebaskan Kakek Samirin dari tuntutan dan bisa kembali kepada keluarga untuk menghabiskan sisa hidup di rumah.
- Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026
- Wabup Inhil Yuliantini bersama Ketua PMI Hj. Katerina Susanti Tutup Diklatsar KSR PMI Angkatan I Tahun 2026
- Polsek Mandah Koordinasi Penanaman Jagung di Desa Bente untuk Dukung Swasembada Pangan
- JTP dan Deni Punya Keinginan Sama SMA Unggulan di Taput, PWI Siap Jadi Corong
- Bupati Tapanuli Utara Ajak Generasi Muda Brilian, Kreatif dan Berkatakter
“Kami harap Bapak bebas dan bisa kumpul dengan anak cucu,” katanya.
Usai persidangan, keluarga Kakek Samirin bersama warga dan awak media mengumpulkan sejumlah koin senilai 17.400 rupiah untuk menganti kerugian perusahaan karet tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan mencari rasa keadilan terhadap kaum lemah yang harus menjalani hukuman. (*)
Sumber Sindonews.com
https://sumut.sindonews.com/read/9388/1/opung-samirin-didakwa-curi-getah-karet-19-kilogram-dituntut-10-bulan-penjara-1579154460



BERITA TERHANGAT
Antrean BBM dan Stok BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling
Mengungkap Temuan Tangkapan Kayu Ilegal Di Polairud Dumai
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan sadis