Opung Samirin dituntut 10 bulan penjara karena mencuri getah karet seberat 1,9 kg. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)
ARB INdonesia, SIMALUNGUN – Seorang opung di Simalungun dituntut hukuman penjara 10 bulan akibat dituduh mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram.
Harga getah karet seberat itu bernilai Rp17.400. Samirin (69) yang sehari-hari menggemala sapi ini kini tengah mendekam di sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut. Dia dituntut sebuah perusahaan penghasil getah karet karena kasus pencurian.
Dia mengaku tidak berniat untuk mencuri getah karet yang masih berada di cangkir yang tersangkut di pohon karet. Dia mengaku hanya memungut sisa getah pohon karet saat menggembala sapi.
Namun oleh perusahaan, kakek dengan 12 cucu ini dilaporkan ke polisi pada pertengahan tahun lalu. Akibatnya dia harus mendekam di penjara sejak november 2019 silam.
“Getahnya saya jual lalu dibelikan rokok. Dituntut kaya gini, saya pasrah,” katanya, Rabu (15/1/2020).
Rasida, anak Kakek Samirin mengatakan tuntutan yang dihadapi bapaknya tidak sesuai dengan kerugian yang diderita perusahaan. Dia berharap hakim bisa membebaskan Kakek Samirin dari tuntutan dan bisa kembali kepada keluarga untuk menghabiskan sisa hidup di rumah.
- Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
- Gunakan Motor Trail Angkut Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Taput
- Bela sungkawa Forkopimda kabupaten labuhanbatu kepada keluarga korban bencana ditaput
- PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
- Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
“Kami harap Bapak bebas dan bisa kumpul dengan anak cucu,” katanya.
Usai persidangan, keluarga Kakek Samirin bersama warga dan awak media mengumpulkan sejumlah koin senilai 17.400 rupiah untuk menganti kerugian perusahaan karet tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan mencari rasa keadilan terhadap kaum lemah yang harus menjalani hukuman. (*)
Sumber Sindonews.com
https://sumut.sindonews.com/read/9388/1/opung-samirin-didakwa-curi-getah-karet-19-kilogram-dituntut-10-bulan-penjara-1579154460
BERITA TERHANGAT
Mengungkap Temuan Tangkapan Kayu Ilegal Di Polairud Dumai
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembacokkan sadis
Komitmen Bersih dari Narkoba, Rutan Dumai Lakukan Tes Urin Mendadak Kepada Seluruh Petugas