10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Terkait Ranperda KTR, DPRD Inhil Gelar Public Hearing

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Public Hearing bersama perwakilan organisasi, masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang rencananya akan diterapkan di daerah tersebut.

Public Hearing yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (22/2/2016) ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, Herwanissitas dan didamping para anggota.

Adapun tujuan Public Hearing tersebut, adalah untuk menyampaikan draf Ranperda dan bagaimana regulasi KTR nantinya kepada para peserta yang hadir, sebelum akhirnya Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa (23/2/2016) besok.

Dikatakan Herwanissitas, Perda KTR yang akan diberlakukan ini tidak semata-mata untuk melarang orang merokok, namun hanya sebatas mengatur perokok agar tidak merokok di sembarang tempat, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

“Lahirnya Perda ini bukan untuk menyulitkan masyarakat. Jadi, akan diterapkan secara bertahap,” tutur pria yang akrab disapa Sitas ini.

Oleh karena itu, lanjut Sitas, setelah Perda KTR ini diundangkan, maka akan diberikan waktu selama 2 tahun kepada pengusung Perda, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil, untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat di Negeri Seribu Parit.

“Apabila ada yang melanggar Perda ini, tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi yang telah kita buat. Ada denda administrasi dan pidana pidana,” imbuhnya. Adi/adv