
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Asisten I bidang pemerintahan Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal berjanji segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa paling lambat pada bulan Maret 2016 mendatang.
Hal tersebut sebagai bentuk menindak lanjuti desakan DPRD Kabupaten Inhil yang meminta kepada Pemkab untuk menuntaskan segala persoalan desa, terutama persoalan berkenaan peraturan-peraturan.
“Kita akan upayakan bulan depan semua regulasi tersebut telah tertuntaskan,” ungkap Afrizal saat menghadiri Hearing bersama Komisi I DPRD Inhil yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Ferryandi, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat dan perwakilan BPMPD Inhil di ruang Banggar Kantor DPRD Inhil jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016).
Dalam hearing itu, diketahui bahwa ada beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).
Dengan demikian, DPRD mendesak dan langsung ditanggapi positif oleh Asisten I. Yang jelas, mulai detik ini Pemkab Inhil sedang mengupayakan penyelesaian regulasi tersebut. Mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka