TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana penyeludupan Minyak dan Gas (Migas) di jalan Lintas Samudera desa Suhada Kecamatan Enok, pekan terakhir Februari kemarin.
Kedua pelaku tersebut adalah Bs dan Es, keduanya merupakan warga Selensen Kecamatan Kemuning. Migas yang diamankan berupa minyak jenis Solar sebanyak 42 Jerigen yang berisikan seberat 1,5 ton atau 1500 liter.
“Ketika mereka hendak mengirimkan Migas ke suatu tempat, petugas kita langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik saat konferensi pers di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Kamis (3/3/2016).
Menurutnya, kedua tersangka merupakan pemain baru. Sebab dari hasil penyelidikan paling lama hanya 5 bulan, bahkan tersangka satunya baru bermain dalam seminggu terakhir.
“Untuk sejumlah Migas, dugaan sementara bahwa kedua tersangka ini membawa dari Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan
Kepala Desa Tanah Merah Pimpin Apel Pagi Hari Pertama, Berharap Keberkahan dalam Bertugas