10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Iuran Peserta Naik, BPJS Kesehatan Tembilahan Sosialisasikan Perpres Terbaru

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan mensosialisasikan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (16/3/2016).

Sosialisasi tersebut dilakukan di hadapan sejumlah awak media di aula ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan yang dipimpin Kepala Unit  Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan BPJS Cabang Tembilahan Dwi Rizqa Anastasia dan dihadiri Kepala Disnakertras Inhil, perwakilan Dinas Kesehatan Inhil dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Inhil.

Kepala Unit  Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan BPJS Cabang Tembilahan menguraikan bahwa pemerintah telah penerbitan Perpres nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, terdapat beberapa perubahan penting yang patut untuk diketahui para peserta BPJS hingga masyarakat pada umumnya. Dimana, dalam perubahan itu berupa penyesuaian iuran kepesertaaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

“Iuran untuk kategori PBPU untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari sebelumnya Rp 42.500, sedangkan kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500,” terang Dwi Rizqa Anastasia.

Dijelaskan, penyesuaian iuran PBPU itu mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2016 mendatang. Bahkan sebelumnya, iuran jaminan kesehatan peserta PBI juga mengalami penyesuaian, yakni dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu dan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2016 lalu.

Namun untuk iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD serta pegawai pemerintah non pegawai negeri tetap sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

“Yang jelas, beberapa perubahan nominal iuran tersebut bukan untuk memberatkan peserta, namun hanya sebagai penyesuaian dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya. (mirwan)