TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin membuka resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum Korpri di aula salah satu Hotel di Tembilahan, Senin (21/3/2016).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Inhil bekerjasama dengan sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau yang juga dihadiri oleh Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin, Sekretaris Korpri Kabupaten Inhil serta sejumlah anggota Korpri.
“Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan pemahaman Korpri tentang peraturan perundang undangan dan bantuan hukum Korpri,” kata Sekda Inhil dalam sambutannya.
Disamping itu, ia juga berharap untuk mendapat wawasan lebih luas lagi sesuai pengetahuan dalam bidang hukum yang disosialisasikan.
Sementara itu, Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin menyampaikan bahwa anggota Korpri berhak mendapat bantuan hukum, termasuklah anggota Korpri Kabupaten Inhil. Mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka