TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan minuman keras jenis Tuak sebanyak 4 ribu liter di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (22/3/2016).
Ribuan liter Tuak tersebut merupakan hasil operasi Miras pada tanggal 17 Maret 2016 di Kecamatan Kempas. Dimana, pemiliknya terdapat 4 orang yang dijadikan sebagai Home Industri Tuak.
“Kurang lebih 4 ribu liter, seluruhnya berkemasan dalam 29 drum,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui KBO Reskrim, Erizal usai melakukan pemusnahan.
Menurut Erizal, terkait sanksi pengenaan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 4 pemilik home industri minuman tuak ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kejaksaan masih menolak hanya dikenai sanksi tipiring.
alasan pihak pengelola, lanjut Erizal, Miras jenis Tuak merupakan minuman budaya karena tidak mengandung alkohol. Hanya saja masyarakat banyak salah menggunakannya.
“Kejaksaan tidak mau hanya dikenai Tipiring. Masih kita koordinasikan namun kita tetap melakukan operasi rutin dan setiap ditemukan produksi Miras tetap kami sita,” tegasnya. / Mirwan


Hi,
Have you already read this book? I’m impressed! You have to read it definitely, you may find it here
Good wishes, aransmarla