“Dianto Beberkan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Terkait Penyaluran CSR”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Selasa (29/3/2016).
Penandatangan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Cipta Karya dan Perumahan Inhil jalan KH Dewantara yang dihadiri Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah, Kepala Kejari Tembilahan Lulus Mustopa dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.
MoU ini dilakukan sebagai langkah antisipasi munculnya 5 persoalan hukum yakni melancarkan rencana pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif ataupun sudah kadaluarsa, selanjutnya berencana memproses secara hukum bagi koperasi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas namun beroperasi di lingkungan masyarakat.
Kemudian Diskop juga akan meminimalisir bahkan meniadakan koperasi berbadan hukum luar daerah yang berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Inhil, siap menindak jika jalinan kerjasama antara koperasi dengan perusahaan yang tidak sesuai harapan. Artinya, jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam kerjasama tersebut.
Termasuk juga berkenaan dengan perusahaan terkait penyaluran dana CSR. Dimana, sebelumnya Diskop mendapat informasi bahwa adanya salah satu perusahaan yang mengeluarkan CSR kepada koperasi dan dibuat laporan secara resmi ke Diskop. Namun setelah diperiksa di lapangan, ternyata koperasi yang dimaksud sebenarnya tidak ada, berarti ada permainan yang mengatas namakan koperasi.
“Itulah beberapa hal yang telah kami bahas bersama dengan kejaksaan dan kita sepakati,” kata Dianto Mampanini.
Dengan adanya MoU atau nota kesepahaman tersebut lanjutnya, maka persiapan dalam menghadapi persoalan lapangan akan lebih maksimal./ Mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan