TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk segera menunjuk dan melantik sejumlah Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) yang ada di daerah tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Dani M Nursalam terkait dengan telah berakhirnya masa jabatan 47 Kades di Negeri Seribu Parit.
Apalagi, jika mengingat saat ini sudah memasuki triwulan kedua di tahun anggaran 2016, sehingga dibutuhkan keberadaan Pjs Kades guna menjalankan roda pemerintahan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.
“Sekarang sudah masuk triwulan kedua, jadi kita minta Pemerintah Daerah (Pemda) secepatnya menunjuk Pjs Kades di daerah yang memang masa jabatannya sudah habis,” tutur Dani kepada awak media, Kamis (21/4/2016).
Kebijakan tersebut sangat penting, karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini khawatir, apabila Pjs Kades tidak kunjung ditunjuk, maka sistem pemerintahan desa akan berjalan lambat.
Dengan begitu, secara tidak langsung akan berdampak pada realisasi penggunaan dana program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah tersedia, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten.
“Jadi, jangan lambat-lambat, karena serapan anggaran desa juga harus cepat berjalan, sehingga pembangunan di desa bisa terlihat,” imbuhnya./ Adi



BERITA TERHANGAT
Wakil Ketua I DPRD Inhil Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026
Ketua Komisi III DPRD Inhil Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Secara Virtual
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Hadiri Konsolidasi dan Focus Group Discussion Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tahun 2026