10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dianto: Perbup Sebentar Lagi Tuntas. Camat Bisa Keluarkan Izin UMKM

Bagikan..
Kadiskop UMKM Inhil, Dianto mampanini
Kadiskop UMKM Inhil, Dianto mampanini

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini menyatakan bahwa peraturan Bupati tentang kewenangan camat mengeluarkan izin UMKM dalam waktu dekat akan tuntas.

“Masih proses, sebentar lagi siap. Yang jelas dalam bulan ini juga kita selesaikan,” kata Dianto, Selasa (26/4/2016) kemarin.

Diketahui, upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil.

Dimana dalam Perpres tersebut mengatur kalau izin UMK sudah bisa dilakukan di pemerintahan kecamatan.

Jika Perbup sudah berlaku, maka pelaku usaha mikro dan kecil bisa langsung merurusan di pemerintahan kecamatan setempat. Selama ini diketahui setiap meminta perizinan harus datang terlebih dahulu ke Diskop UMKM dan ini dinilai sedikit sulit karena jauh di pusat ibu kota Kabupaten.

Setelah mendapat izin, lanjutnya, maka pemilik usaha akan mendapat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Bank BRI ataupun Bank Mandiri. Tujuannya, IUMK tersebut mendukung dalam mengembangkan usaha di masing-masing wilayah.

“Yang memiliki kartu IUMK bisa meminta bantuan kepada pihak Bank untuk penambahan modal usaha, tentunya akan bermanfaat serta ekonomi masyarakatpun bisa lebih meningkat,” tutupnya./ Mirwan/adv