“Besok Kuli Tinta di Inhil Akan Gelar Aksi”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Advokad dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri Wandi SH MH menegaskan, tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP Indragiri Hilir (Inhil) terhadap sejumlah awak media dinilai sebagai bentuk pelanggaran Undang-undang pers.
Sebab menghalangi tugas wartawan pada acara pelantikan puluhan Pjs Kepala Desa oleh Bupati Wardan di Gedung Engku Kelana kemarin sebagai bentuk pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Lebih mengerucut, dalam UU tersebut terdapat pasal 2 telah dijelaskan bawah kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Dalam UU itu sudah jelas bunyinya, artinya tindakan petugas Satpol PP Kabupaten Inhil ini telah melanggar kedaulatan rakyat sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945,” kata Wandi, Senin (2/5/2016).
Tak cukup hanya itu, lanjutnya, tindakan tersebut juga dinilai telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 3 tentang keterbukaan informasi publik.
“Undang-undang tersebut menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, sehingga tindakan tersebut sangat menciderai profesi wartawan untuk menyebarkan informasi publik,” pungkas Dosen Fakultas Hukum UNISI ini.
Sementara itu, berdasarkan hasil kesepakatan bersama bahwa besok (3/5) Aliansi Wartawan Inhil akan melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait tindakan petugas yang melanggar hukum./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman