“Tetap Larang Pengoperasionalan Permainan Anak di Taman Kota”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tetap melarang keras para pengusaha permainan anak untuk beroperasi di taman kota Tembilahan.
Pernyataan tersebut dilontarkan langsung oleh Kepala Satpol PP Inhil TM Syaifullah kepada detikriau.org, Selasa (3/5/2016). Meski katanya ada reaksi perlawanan dari pengusaha.
“Bagaimana lagi, aturannya begitu jelas bahwa tidak boleh beroperasi di area taman,” tegas Tuah.
Diterangkan, taman kota yang berada di jalan Gadjah Mada Tembilahan beserta eks pujasera tersebut adalah area Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan ini sudah diperkuat dengan terbitnya SK resmi dari Bupati Inhil HM Wardan.
“Sebelumnya kita sudah mengusulkan para pengusaha ini beroperasi di samping pasar pagi, namun mereka tidak mau,” tutupnya./ Mirwan/ Tolong Dengar Kami Pak Wardan



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil