TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 50 karung sembako, Senin (2/5/2016). Pembekukan barang ilegal tersebut dilakukan di jalan H Arief Tembilahan Hulu.
50 karung sembako tersebut terbagi dalam 15 karung bawang merah, 17 karung bawang putih dan 18 karung cabe merah. Selain itu, 1 unit mobil merk Pick Up Carry warna hitam dengan nomor polisi BA 8510 SM juga diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya barang, kepolisian juga menahan 2 Tsk atas nama Orsiandi (36) warga desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas dan Defrianto (46) warga Kecamatan Kateman.
“Barang itu dari Sungai Guntung Kateman. Tapi, ada diantaranya merupakan barang impor dari Malaysia dan Pakistan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Rabu (4/5/2016).
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait sejumlah barang ilegal tersebut./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman