
CONCONG (detikriau.org) – Jajaran kepolisian Polres Inhil berhasil membekuk dua pelaku pencurian pompong milik Junaidi (32). Kedua pelaku, RO (27) dan MA (28) merupakan warga Desa Panglima Raja Kecamatan Concong.
Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Minggu (15/5/2016), pembekukan kedua pelaku dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah tempat tinggalnya masing-masing.
“Petugas Polsek setempat mengamankan ketika kedua pelaku saat sedang berada di rumah masing-masing,” Sampaikan Kapolres sambil menyatakan situasi pengamanan dalam keadaan kondusif karena pelakunya tidak melakukan perlawanan..
Sedangkan barang bukti disembunyikan pelaku di diperairan Hidayah Kelurahan Metro Kecamatan Reteh./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil