TANAH MERAH (detikriau.org) – Polisi bekuk RR (26) dan MF (30), Minggu (15/5/2016) kemarin. Pasalnya, kedua pria itu kedapatan sedang melakukan traksaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan Bandes RW 04 Desa Tanah merah Kecamatan Tanah merah.
Pembekukan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Waktu itu, kedua warga Tanah Merah itu sedang asyik nongkrong di warung, yang mana Tsk MF sambil menyerahkan 1 buah lipatan koran bekas yang diduga berisikan barang haram.
“Ketika itu, lipatan kertas itu diletakkan di atas meja. Ketika digerebek, petugas langsung membuka bungkusan dan tampak isinya 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Senin (16/5/2016).
Saat ini, kedua Tsk beserta barang bukti sedang diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa