TEMBILAHAN, detikriau.org – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 14 tahun 2016 di aula Kantor Bappeda Inhil jalan Akasia Tembilahan, Selasa (17/5/2016).
Saat itu, Sekda didampingi Asisten III Setda Inhil, 2 anggota Banggar DPRD Inhil Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Inhil. Dan juga, sosialisasi tersebut langsung menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Ihsan Dirgahayu.
Diketahui, Permendagri tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Tujuannya adalah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Bansos dan Hibah ini sangat penting karena disatu sisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan disamping itu juga dibutuhkan pengadministrasian dan aturan yang jelas,” kata Sekda.
Kedepan lanjutnya, ia berharap tidak ada lagi masalah dengan bantuan sosial dan hibah. Perlu diketahui juga, pada dasarnya Pemkab tidak ada niat untuk menghambat atau memperlambat proses bansos dan hibah ini, tetapi sekarang ini hanya perlu kehati-hatian saja./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Satu Tahun Kepemimpinan H Herman-Yuliantini Di Inhil, Dari 676,93 Kilometer Jalan Kabupaten 30,81 persen Dalam Kondisi Mantap
Bupati H Herman, Berpacu Dengan Waktu Membangun Inhil Hebat dan Gemilang
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi