TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan lokasi pasar wadai bulan Ramadhan tahun 1437 H.
Adapun lokasinya, Pemkab tempatkan di jalan Gadjah Mada Tembilahan dari simpang 4 jalan M Boya sampai jalan Malagas.
“Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Inhil kemarin,” kata Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil, Ahmad Fitri kepada detikriau.org, Kamis (26/5/2016).
Meski belum dibangun, namun jumlah rencana bangunan stand sudah dapat diprediksi antara 100 sampai 150 lapak.
“Stand itu disewakan, bagi yang mau silahkan daftar di sini (kantor Disperindag Inhil, red). Sekarang sudah buka pendaftaran,” bebernya.
Disamping itu, ada hal terpenting yang harus diketahui yakni Pemkab melarang keras adanya parkir liar di sepanjang jalan Gadjah Mada sesuai SK Bupati Inhil nomor: KPTS.126/I/HK-2016 tentang penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus dalam kota Tembilahan.
Artinya, lokasi pasar wadai tersebut menurutnya akan lebih kondusif jika tidak ada lahan parkir.
“Jalan Gadjah Mada itu zona parkir bebas rekontruksi parkir,” tegasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan