KATEMAN (detikriau.org) – Tak juga difungsikan hingga bertahun-tahun, pasar megah berlantai dua di sungai guntung Kecamatan kateman akhirnya kini dimanfaatkan. Tapi bukannya sebagai tempat aktifitas jual beli, melainkan disulap warga sebagai tempat tinggal.
Pantauan detikriau.org dilokasi, bangunan yang berdiri permanen itu kini dimanfaatkan menjadi tempat berteduh tidak sedikit warga. Hampir seluruh bagian bangunan pasar terisi penuh. Mulai lantai dasar hingga ke lantai dua. Terutama ruang yang telah disekat-sekat yang awalnya akan difungsikan sebagai kios.
Sedangkan lapak terbuka, contoh saja lapak sayur dan daging, kondisinya sangat kotor tidak terurus serta diselimuti debu. Terlebih lagi pada bagian lantai yang sudah dilapisi keramik itu hampir diseluruh bagian sudah tampak retak dan pecah.
Terkait terbengkalainya bangunan pasar guntung ini, Camat Kateman, Marlis Syarif juga sangat menyayangkan. Hanya saja untuk memenfaatkannya sesuai fungsi awal, pihak Kecamatan megaku tidak memiliki wewenang karena ada persoalan mendasar dengan berbagai pihak terkait.
“Jika saja proses pembangunan pasar itu tidak ada masalah, sudah dari dulu saya pindahkan para pedagang ke sana,” kata Marlis mengesalkan, Minggu (29/5/2016).
Untuk sekedar mengingatkan, Bangunan pasar guntung ini dibangun melalui anggaran tahun jamak APBD Inhil TA 2006 – 2009 senilai Rp 13 Milyar lebih.
Kepada detikriau.org, Ahad, (16/6/2013), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil kala itu, Rudiyansah menerangkan bahwa belum juga bisa difugnsikannya bangunan pasar ini karena belum adanya serahterima dengan pihak kontraktor pelaksana.
Bahkan menurutnya saat itu, Pihak kontraktor sedang melayangkan gugatan terkait persoalan pengajuan eskalasi.
“kita sudah beberapa kali diminta hadir oleh pihak Pengadilan Negri Tembilahan. Yang jelas saat ini masih dalam proses, makanya kita belum bisa mengambil langkah kebijakan terkait bangunan pasar ini. Jika nanti sudah selesai, kita akan upayakan untuk segera difungsikan namun sebelumnya tentu masih diperlukan untuk melakukan perbaikan dibeberapa bagian bangunan yang kini sudah mulai rusak,” Terang Rudiansyah.
Sementara itu terkait persoalan yang sama, Wakil Bupati Inhil saat itu, H Rosman Malomo dalam sidang paripurna menaggapi pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2013 dan draff kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD Inhil Tahun 2014 diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan menyatakan bahwa belum juga dipungsikannya pasar Sungai Guntung sebagaimana peruntukkannya dikarenakan masih berada dalam sengketa gugatan perdata yang kini berada pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dikatakan Wabup saat itu, gugatan perdata yang disampaikan melalui Pengadilan Negri (PN) Tembilahan mendapatkan putusan bahwa PN Tembilahan tidak berhak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Oleh karenanya penyedia disarankan untuk mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase nasional Indonesia (BANI) yang saat ini ditangani oleh bagian hukum setdakab Inhil,” Sampaikan Wabup.
Namun sayangnya hingga bertahun-tahun persoalan pasar ini nyatanya belum juga ada penyelesaian./ Mirwan/dro


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa