TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat yang membolehkan daerah memungut biaya pembuatan E-KTP sesuai peraturan daerah masing, disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Inhil dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan mengajukan kemungkinan adanya pungutan biaya untuk pembuatan E-KTP tersebut di Inhil.
“Ya, kita sedang membicarakannya kemungkinan adanya biaya pembuatan E-KTP bagi masyarakat dengan Pemerintah Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan DPRD Inhil, “ ungkap Kadisdukcapil Inhil H Dianto Mampanini, Selasa (3/4).
Jelas Dianto, selama ini proses pembuatan KTP di Inhil memang telah digratiskan kepada semua masyarakat, namun jika ada kemungkinan pembayaran dalam E-KTP dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Inhil, Peraturan Daerah yang lama harus dicabut.
Sejauh ini, mengenai jumlah biaya yang nantinya akan dikeluarkan warga ketika membuat E-KTP belum menjadi pembicaraan, karena masih menunggu kebijakan lebih jauh dari Pemerintah Pusat.
“Saat ini kita baru membicarakan ada tidaknya pungutan biaya pembuatan E-KTP, sedangkan untuk jumlahnya masih menunggu kebijakan dan petunjuk pelaksanaan lebih lengkap dari pusat, “ jelas Dianto.(fen)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi