
Rengat, detikriau.org – Ratusan karyawan PT Inecda Plantations S&G di Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan yang hanya membayarkan gaji sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 1 Juta perbulannya. Padahal berdasarkan standar upah minimum sektor perkebunan (UMSP) yang ditetapkan Pemerintah tahun 2016, harusnya karyawan tetap menerima upah sebesar Rp 2,4 Juta perbulan.
“Sudah sejak enam bulan terakhir gaji yang kita terima hanya berkisar Rp. 900 ribu hingga Rp. 1 juta per bulan. Padahal kita berstatus karyawan tetap bukan pekerja borongan, ” ungkap kesal Salah seorang mantan Staff Group PT Inecda Plantations S&G yang menolak namanya dipublikasikan sambil memperlihatkan bukti lembaran slip gaji, Rabu (8/6).
Menurut sumber, berdasarkan keterangan HRD Perusahan Group Gandaherah Hendana di Pekanbaru, upah yang dibayarkan dibawah standar terhadap 800 naker Pemanen berstatus Karyawan ini disebabkan produksi tandan buah sawit (TBS) sejak enam bulan terakhir ini tidak mencapai target.
“Ini Alasan yang disampaikan HRD Pekanbaru, Kariaman. menurutnya produksi TBS Pemanen tidak mencapai target Perusahaan sehingga target kerja 7 jam perhari tidak terpenuhi karena produksi TBS sedang Trek ” sambungnya.
Sayangnya menurut sumber juga, DPC SPSI yang mereka anggap dapat membantu justru juga tidak pernah merespon keluhan Karyawan.
“Tidak tercapainya target produksi TBS bukan karena kelalaian Karyawan melainkan disebabkan TBS kelapa sawit milik Perusahaan yang ngetrek.” Ujarnya.
Dikomfirmasi terkait keluhan karyawan, HRD Kebun PT Inecda Siberida, Khairul, membantah jumlah Karyawan Pemanen sebanyak 800 orang. “Info dari mana, jumlah pemanen kita hanya 430 org,” jawab Khairul melalui seluler , kamis (9/6/2016).
Diterangkan Khairul, sistem kerja panen di Perusahaan berdasarkan basis ( target) meski mereka Karyawan, dan Pemanen harus mencapainya. “Apabila tidak ada buah, maka yang harus mereka lakukan adalah wajib kerja selama 7 jam sesuai dengan undang-undang,” papar Khairul.
Sayangnya, sambung Khairul, para Pemanen yang tidak capai target basis (target) panen justru memilih pulang sebelum mencapai 7 jam kerja per hari.
“Asisten buat berita acara, kalo ga dapat basis, pulangnya cepat atau kurang dari 7 jam wajarlah kalau ada potongan,” tutup Khairul.
Sementara HRD Gandaherah Hendana Group di Pekanbaru, Kariaman, dan Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Ketenagakerjaan Disnaker Pemkab Inhu, Sutrisno, tidak memberi klarifikasi. (Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu