
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Rencana tersebut bakal dibuka sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya, bagi karyawan yang tidak dapat THR, maka dinasnya siap menindak-lanjuti terdahap pihak perusahaan.
“Berdirinya perusahaan itu ada azas kepatuhan terhadap pemerintah, salah satunya membayarkan THR. Jadi, kalau ada karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR, posko ini sebagai tempat pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Inhil, Masdar kepada detikriau.org, kemarin.
Menurut mantan sekwan DPRD Inhil ini, membayarkan THR itu merupakan suatu kewajiban bagi pihak perusahaan dan besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan itu sendiri.
Dalam peraturan baru, karyawan yang bekerja sebulan lamanya kata Masdar, sudah memiliki hak untuk menerima THR. Aturan ini mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Permenaker RI./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman