TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengaku terpkasa melakukan pemusnahan ribuan biji buah-buah di halaman Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (14/6/2016).
Dari hasil pemeriksaan, ribuan buah-buahan ini terbukti sebagai barang ilegal yang masuk dari luar negeri.
“Buah yang dimusnahkan hari ini masuk dari luar negeri dan proses masuknya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu tidak ada izin dari Balai Karantina,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono.
Dari ribuan buah tersebut terdiri dari 180 kotak, yang terdiri dari 75 kotak buah pir, 95 kotak apel dan 10 kotak lemon./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan