“Ngaku Tidak Mengetahui, Camat Pulau Burung Batalkan Surat Permintaan THR”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Camat Pulau Burung, M Nazar mengaku kecewa terhadap ulah Sekcamnya. Sebab tanpa sepengetahuanya, beredar surat permohonan THR berupa bantuan minuman kaleng yang ditujukan para pedagang.
Surat tersebut terbit pada tanggal 20 Juni 2016 atas nama Camat Pulau Burung yang ditanda tangani Sekcamnya, Wiwik Sulatmi. Bahkan surat tersebut sudah beredar luas di daerah kecamatan itu sendiri.
“Saya tidak tau, kemarin saya sedang berada di Jakarta mengikuti acara buka bersama dengan Bupati dan KKIH. Cukup kaget dengan informasi ini,” kata Nazar.
Dari sekian tersebarnya, lanjut Camat, ia mengaku dapat teguran dari Bupati Inhil untuk tidak meneruskan peredaran ataupun kebijakan surat permohonan.
“Langsung saya hentikan, saya juga baru tau. Sebenarnya tujuan Sekcam itu baik untuk para pegawai, tapi caranya kurang menyenangkan,” tegasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan