
Rengat, detikriau.org, Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan dua orang warga yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak minggu (26/6)membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga pengedar sabu.
“Kita amankan pada hari minggu (26/6) sekitar pukul 01. 00 wib. Keduanya diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual serta menjadi perantara jual beli diduga narkotika golongan satu bukan tanaman dengan jenis sabu-sabu”, katanya.
Penangkapan tersebut dilakukan di desa Pasir Sialang Jaya kecamatan Lirik kabupaten Inhu.
“Mereka adalah Muhamad Pais alias muis (27) warga desa Pasir Sialang Jaya kecamatan Lirik dan Ruslan alias Lan (37) warga desa Japura kecamatan Lirik kabupaten Inhu”, ujarnya.
Kronologis penangkapan bermula pada minggu (26/6) sekitar pukul 12. 30 wib anggota polsek lirik Briptu Hendra Gunawan mendapat Info ada pemuda memiliki narkotika jenis sabu sabu di tempat memuat pasir di desa Pasir Sialang Jaya kecamatan Lirik kabupaten Inhu.
Atas info tersebut Briptu Hendra Gunawan melapor kepada kapolsek Lirik, dan selanjutnya Kapolsek Lirik AKP Taufik Nugraha SE, Kanit Reskrim dan beberapa anggota Polsek Lirik melakukan penyelidikan sehubungan info tersebut.
“Sekira pukul 01. 00 wib ditemukan 1(satu) orang pemuda sedang diduga merakit alat yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan bungkusan kecil kantong bening yang berisi seperti bubuk kristal yang diduga sabu-sabu”, ujarnya.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pemuda tersebut mengaku bernama Muis mendapat diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Lan yang dibeli seharga Rp 100 ribu.
“Selanjutnya diamankan Lan dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Udin (DPO) karena Muis meminta tolong kepada Lan untuk membelikan narkotika jenis sabu -sabu untuk dijual kembali kepada teman Muis”, terangnya lagi.
Selanjutnya kedua diduga pelaku memiliki, mengusai, membeli dan menjadi perantara jual beli diduga narkotika jenis sabu-sabu diamakan di Mapolsek Lirik berikut Barang Bukti (BB), paparnya. (Zal).


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu