
MANDAH (detikriau.org) – Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di Kecamatan Mandah, tepatnya di jalan Tembok Desa Cahaya Baru RT 04 RW 02 Dusun Parit Baru Desa Cahaya Baru, Rabu (27/7/2016) kemarin.
Korbannya Bj (43) warga Dusun Parit Baru Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah dirampok dalam perjalanan selepas menerima uang hasil penjualan kopra dari “toke”nya di dusun setempat.
Dalam perjalanan, korban dihadang 2 orang Tsk berinisial S (26) dan W (16), keduanya sama-sama warga Desa Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Kamis (28/7/2016) menjelaskan, insiden tersebut mula diketahui oleh salah seorang saksi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban sudah tak bernyawa dengan kondisi penuh luka dan berlumuran darah.
“Waktu itu, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 4878 GQ dan membawa uang tunai Rp 15 juta lebih,” kata Heriman Putra.
Namun saat itu, hanya sepeda motor yang dibawa oleh Tsk. Sedangkan uang tunai, masih ditemukan di TKP beserta barang bukti lainnya seperti cairan darah di pakaian korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/VII/2016/Res Inhil/Sek Mandah, lanjut Paur Humas, jajaran Polsek Mandah berhasil membekuk kedua Tsk sekitar pukul 09.30 WIB di kediaman salah seorang Tsk.
Pembekukan tersebut bermula atas dasar hasil penyelidikan petugas. Dan pada saat itu juga, kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik berhulu dan bersarung kayu dengan panjang sekitar 28 cm, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban serta 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion milik Tsk yang digunakannya untuk menuju ke TKP.
“Kini, kedua Tsk beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Mandah untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Setelah Keliling Inhil, Caleg DPR RI Muhammad Tonas Bertekad Perjuangan Tarif Speedboat Murah
Iklan Camat Pulau Burung
Iklan Kecamatan Kateman