TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui petugas Sat Lantas melakukan pemasangan rambu-rambu petunjuk Kawasan Tertib Lalu Lintas di jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa (16/8/2016).
Pemasangan rambu-rambu tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada para pemakai jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam pemakaian helm sesuai standar.
“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk jadi pelopor dalam keselamatan dari diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli.
Menurutnya, mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas adalah untuk kepentingan dan keselamatan pemakai jalan pribadi masing-masing. Jika didukung dari diri sendiri itu, maka tentunya tidak mudah untuk terjadi Laka Lantas./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman