
Pekanbaru, detikriau.org – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu berhasil mengamankan sebanyak 1.135 butir pil ekstasi beserta satu paket sedang sabu-sabu dari tangan tersangka RA (44). Tsk ditangkap polisi pada sabtu (27/8/2016) sekira pukul 16.30 Wib di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kepemilikan ribuan pil haram ini bermula dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengindentifikasi Tsk.
“dari penyelidikan dan pemetaan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Namboyan, Kelurahan Sekar Mawar, Pasir Penyu. Saat penangkapan, dari tangan tersangka saat itu hanya ditemukan 115 butir ekstasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu (28/8/2016)
lanjut Aryo, dari hasil pengembangan kerumah kediaman Tsk, petugas kembali berhasil menemukan sebanyak 1.020 butir pil ekstasi.
Selain ekstasi turut ditemukan alat hisap sabu-sabu, dua kaca pirek, timbangan elektrik dan satu paket sedang sabu-sabu. Seluruh total sitaan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk diantaranya mengungkap jaringan pengedar lainnya.
“Petugas masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lainnya,” Sampaikan Aryo.
Editor: dro


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan