TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisal E (44) warga jalan Pangeran Hidayat Tembilahan.
Residivis yang juga pernah diperkarakan dengan kasus yang sama di tahun 2016 ini ditangkap di depan Kafe Bambu jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu sekitar pukul 3.30 WIB, Jum’at (18/11/2016).
Kronologis penangkapan berawal sekira pukul 02.00 WIB. Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapat informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang sering menawarkan pil extacy di depan Kafe Bambu Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH SIK memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap pelaku
Setelah dapat dipastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, pada pukul 03.30 WIB dilakukan penangkapan dan sekaligus pengeledahan terhadap pelaku.
Saat penangkapan ditubuh korban ditemukan sebanyak 10 butir pil extacy merek everlove warna hijau dan merah muda di bungkus plastik putih bening yang disembunyikan didalam plastik Mi Goreng.
Ikut diamankan sebagai barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 150 ribu beserta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah maron les putih silver dengan Nomor Polisi BM 4643 GU yang dipergunakan oleh pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar SIK.
Kasat juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran Narkoba, untuk itu ia memintakan peran aktif masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba./*/Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman