Pelangiran, detikriau.org – Petugas kepolisian Polsek Pelangiran terpaksa melakukan penahanan terhadap Hen (20). Warga Desa Baung Rejo jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir ini diringkus setelah membuat keonaran saat dilakukan acara penyuluhan tentang bahaya narkoba. Selasa (22/11/2016)
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran Iptu M Rafi kronologis penahanan terhadap Hen berawal sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu Kapolsek Pelangiran bersama Brigadir Hotler Parulian dan Brigadir Perbriansyah SH sedang melakukan penyuluhan di Balai Desa Baung Rejo Jaya.
Saat sedang berlansung penyuluhan tiba-tiba pelaku datang dan duduk dibagian belakang pada deretan peserta penyuluhan.
Tidak berselang lama entah apa sebabnya, pelaku mengangkat dan membawa kursi ke bagian depan sambil membuat keributan dengan berceloteh tidak karuan.
Karena tingkahnya tersebut, Kepala Desa Baung Rejo Jaya NURDIN berusaha menenangkan pelaku namun tidak membuahkan hasil. Karena mengganggu jalannya kegiatan, Kepala Desa meminta pelaku untuk keluar namun juga tidak digubris oleh pelaku.
Karena sudah sangat menganggu, selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Polsek Pelangiran keluar dari ruang pertemuan dan membawa pelaku ke Kantor Desa Baung Rejo Jaya Kec.Pelangiran Kab.Inhil-Riau
Terhadap diri pelaku saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah Badik dengan panjang 20 Cm yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kiri.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu bilah badik diamankan di Polsek Pelangiran dan kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pelangiran untuk pengusutan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolsek. Rabu (23/11/2016)./Am



BERITA TERHANGAT
Setelah Keliling Inhil, Caleg DPR RI Muhammad Tonas Bertekad Perjuangan Tarif Speedboat Murah
Iklan Camat Pulau Burung
Iklan Kecamatan Kateman