Selatpanjang, detikriau.org – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti menerbitkan surat pengganti e-KTP sementara dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Kebijakan ini didasarkan kepada surat edaran Kementrian Dalam Negeri sehubungan dengan batalnya pelelangan 8 juta belangko e-KTP di tubuh Kementerian Dalam Negeri.
“Dari kabar yang kita terima, batalnya pelelangan 8 juta belangko e-KTP tersebut disebabkan belum ada perusahaan yang memenuhi kretiria lelang. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang memberlakukan surat keterangan pengganti e-KTP sementara dengan batas waktu maksimal 6 bulan yang terhitung dari tanggal dikeluarkan.” Sampaikan Sekretaris Disdukcapil Meranti, Duriat di Selatpanjang, Senin (6/12/2016)
Dikatakan Duriat, masayarkat tidak perlu kawatir. Surat keterangan pengganti e-KTP sementara itu berlaku untuk segala pengerusan administrasi, mulai dari urusan Bank, BPJS, nikah dan lain-lain.
Tambahnya lagi, disamping itu pihaknya terus melakukan perekaman, walaupun persediaan stok belangko e-KTP dikantornya sudah habis. Hal itu dilakukan untuk menggenjot kinerja hingga akhir tahun 2016 ini.
“Kita terus lakukan perekaman, jika stok belangko sudah habis jelas kita tidak bisa cetak, masyarakat mesti tunggu hingga stok blangkonya sudah tersedia. Untuk menyikapi itu, kita hanya bisa mengeluarkan surat keterangan sementara saja,” Punkasnya. (cr)


BERITA TERHANGAT
Di Batam, Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi
Wabup Said Hasyim Lantik 241 Pejabat Pemkab Meranti. 11 Diantaranya Eselon II
3 Tahun Dinanti, Kantor Camat Rangsang Pesisir Hari Ini Resmi Difungsikan