
Kateman, detikriau.org – Tim opsnal polsek Kateman mengamankan Sai (17) dan Riz (14) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua milik Ind (35), selasa (27/12/2016)
Keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman, Kompol Bainar, tindak pidana pencurian dilakukan Tsk pada Senin, tanggal 26 Desember 2016.
Sekira pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah tinggalnya di Jalan H. Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Kec. Kateman. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib saat korban hendak memasukkan kendaraannya kedalam rumah, namun sepeda motor itu sudah tidak ada lagi ditempat diparkirkan semula. Atas kejadian ini korban kemudian melaporkan ke Polsek Kateman
Mendapat laporan, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV yang terpasang dirumah korban. Dari rekaman CCTV didapat petunjuk dugaan terhadap pelaku pencurian tersebut
Tim Opsnal Polsek Kateman kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diduga bernama Sai dan sekira pukul 01.20 WIB bertempat di Jalan H. Abdul Manaf akhirnya pelaku dapat diamankan
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku menyimpan sepeda motor curiannya di rumah kost Riz di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Putih Hitam No.Pol BM 6307 GX dalam kondisi sudah dipreteli
“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek./Am


BERITA TERHANGAT
Setelah Keliling Inhil, Caleg DPR RI Muhammad Tonas Bertekad Perjuangan Tarif Speedboat Murah
Iklan Camat Pulau Burung
Iklan Kecamatan Kateman