“merampas motor di tengah jalan itu jelas tindakan kekerasan dan salah satu modus kejahatan”

Tembilahan, detikriau.org – Aksi perampasan paksa kendaraan bermotor di tengah jalan sangat tidak dibenarkan. Selain merugikan masyarakat hal itu juga dinilai tidak pantas dan melanggar etika, serta norma-norma karena membuat resah masyarakat sebagai korban.
“Masyarakat bisa lapor langsung ke Polsek atau Polres terdekat. Saya tegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan perampasan motor kreditan oleh oknum leasing atau yang lainnya, segera melapor ke Polisi untuk pengusutan lebih lanjut,” Sebagaimana pernah dilontarkan Kapolda Banten, Brigjen Pol Drs Boy Rafli Amar dalam kunjungannya ke Kabupaten Lebak sebagaimana dirilis satelitnews.co.id (22/8/2015) yang lalu
Boy yang kini menjabat sebagai Kadivhumas Polri berpangkat Irjen Pol ini dalam kunjungannya saat itu juga meminta kepada masyarakat yang membeli kendaraan dengan cara kredit, sepatutnya bisa memenuhi kewajibannya dengan baik. Jangan sampai ada faktor kesengajaan mengundur-ngundur waktu pembayaran cicilan. “Ada hak, ada juga kewajiban yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Seorang warga yang juga sempat menjadi korban perampasan kendaraan roda dua, Agus Ider Alamsyah menuturkan, merampas motor di tengah jalan itu jelas tindakan kekerasan dan salah satu modus kejahatan.
“Kami yakin, ada cara lain selain dengan merapas paksa. Sudah sepantasnya, aparat kepolisian turun tangan membantu masyarakat,” ujar Agus (32), warga Rangkabitung yang juga anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak periode 2015 – 2018.
Menurutnya, tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan leasing terhadap para konsumen, disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor :130/Permenkeu.010/2012. Dimana dalam aturan tersebut, pemerintah melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraannya.
“Warga yang menunggak, pembayarannya diputuskan oleh pengadilan sesuai lama tunggakan, harga kendaraan saat terakhir menunggak dan besaran pembiayaan kendaraan kredit yang masuk dari warga ke perusahaan leasing tersebut,” imbuhnya./dro
Sumber: satelitnews.co.id


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi