12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

2016, KPPBC Tembilahan Tindak Barang Ilegal Senilai Rp 7 Miliar Lebih

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan sampaikan hasil penindakan barang seludupan selama tahun 2016.

Penyampaian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Sulaiman didampingi sejumlah jajarannya di Aula KPPBC TMP C Tembilahan jalan Jendral Sudirman, Kamis (5/1/2017).

Dimana, selama tahun 2016 kemarin, pihaknya berhasil menindak barang ilegal senilai Rp 7.020.265.173 yang dinyatakan sebagai total kerugian negara yang diselamatkan.

Jumlah total tersebut merupakan rincian dari berbagai komoditi diantaranya, hasil tembakau sebanyak 9.074.880 batang BKC HT berupa rokok dan tembakau iris senilai Rp 4.925.187.000, kemudian barang berupa minuman beralkohol sebanyak 7.980 botol senilai Rp 512.950.000.

Tak hanya itu, pihaknya juga menindak barang sembako berupa lada putih, tepung pau, soun, kurma, barang merah dan lainnya senilai Rp 156.762.900, selanjutnya barang tekstil berupa karpet, gorden, kaos dan sprey senilai Rp 3.540.600, dan terakhir sejumlah komoditi lainnya berupa microphone, LCD, kulkas, handphone, ban dan kursi senilai Rp 1.421.824.673.

“Dari sekian banyak penindakan, yang dimusnahkan baru 2.180.480 batang rokok dan 7.260 botol minuman beralkohol. Sisanya masih dalam proses, baik proses pemusnahan maupun porses penelitian dan pengajuan peruntukannya,” kata Sulaiman.

Selanjutnya, dalam kurun tahun 2016 kemarin juga dilakukan pelayanan stakeholder dengan rincian, 15 importir, 17 eksportir, 12 agen pelayanan dan 4 pengusaha kawasan berikat yang tersebar di seluruh wilayah kerja KPPBC TMP C Tembilahan, baik di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) serta Kabupaten Kuantan Singingi./Mirwan