
Tembilahan, detikriau.org –WALHI menyampaikan setidaknya ada 3 hal yang mengindikasikan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) tidak mematuhi surat yang dilayangkan Pemkab Inhil tentang perintah penghentian sementara seluruh aktifitas hingga tuntasnya persoalan antara perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan itu dengan masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil.
Disampaikan Deputi Walhi Riau Boy Evan Sembiring dalam pertemuan di lantai V gedung kantor Bupati Inhil, rabu (11/1/2017), per tanggal 23 desember 2016, pihaknya masih menemukan diareal lahan milik PT SAL masih dilakukan aktifitas penananaman bibit sawit baru.
Tidak hanya itu, dilokasi juga didapati jejak-jejak alat berat yang masih baru. Temuan ini juga jelas membuktikan masih tetap berlangsungnya aktifitas.
“termasuk dilahan milik perusahaan kita juga menemukan adanya penggalian kanal-kanal yang pengerjaan belum sampai tiga bulan. Ini sama artinya perusahaan tidak patuhi surat perintah dari Pemkab Inhil,” Sampaikan Boy.
Terkait informasi yang disampaikan organisasi lingkungan hidup ini, Bupati Inhil HM Wardan membenarkan bahwa Pemkab Inhil sudah melayangkan surat perintah penghentian sementara aktifitas bagi PT SAL di Desa Pungkat.
Jika informasi ini benar, Bupati menegaskan akan memberikan teguran kepada pihak perusahaan.
“Jika informasi ini memang terjadi ,sama artinya persuahaan telah mengangkangi kita. Kita sudah sampaikan surat penghentian aktifitas sementara hingga masalah ini tuntas.”Tegaskan Bupati
Terkait persoalan ini, Bupati juga memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan langsung dilapangan./ dro



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman